Tentang Sertifikasi
29 November 2017 /
admin

Mengisi data Pribadi (APL 01) dan Asesmen Mandiri (APL 02) pada website LSP
TAHAPAN PRA ASESMEN
LSP Menugaskan / Mendelegasikan proses pra asesmen kepada Asesor. Kemudian asesor melakukan pemeriksaan dokumen APL01 dan 02 dan kesesuaiannya antara Skema yang diambil dan bukti pendukung yang di mlliki. Kemudian Asesor memberikan rekomendasi untuk lanjut ke proses administrasi.
TAHAPAN ADMINISTRASI
Calon peserta Uji mempunyai kewajiban melunasi administrasi
TAHAPAN PENJADWALAN
Setelah di setujui oleh Asesor dan TUK, Jadwal asesmen dibuat dan diinformasikan kepada Asesi
TAHAPAN REAL ASESMEN
Peserta uji mengerjakan perangkat asesmen yang sesuai dengan skema yang dipilih. Kemudian Asesor memberikan penilaian dan rekomendasi apakah Peserta tersebut Kompeten. Peserta uji berhak mengajukan banding apabila dinilai tidak kompeten
TAHAPAN BERITA ACARA
Panitia uji dengan pengurus LSP mengkaji lagi hasil dari rekomendasi Asesor. Dan menerbitkan sertifikat bagi Peserta yang dinyatakan telah kompeten sesuai dengan bidang nya.
TAHAPAN BANDING
LSP Geomatika memperhatikan, merekam, menindaklanjuti dan menangani semua keluhan dan banding yang disampaikan secara tertulis. Banding dapat dilakukan terhadap hasil keputusan sertifikasi K atau BK dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan. LSP akan membentuk Panitia Teknis untuk menangani dan menyelesaikan banding dan menyampaikan hasil penanganan banding secara tertulis kepada peserta.
Artikel / Berita Lainnya
- Gallery LSP
- Prosedur LSP
- Pelatihan Asesor Kompetensi yang di selenggarakan oleh BNSP dan LSP Geomatika
- Pedoman dan Peratuan LSP
- Uji Kompetensi LSP Geomatika